Senin, 26 Juli 2010

Kekayaan Intelektual
Kekayaan Intelektual merupakan alat penunjang pembangunan ekonomi dan penciptaan kreasi yang pada saat ini belum digunakan untuk memberikan hasil yang optimal di semua negara, terutama di negara berkembang, padahal ia adalah sebuah kekuatan yang dapat digunakan untuk memperkaya kehidupan seseorang dan masa depan suatu bangsa secara material, budaya dan sosial. Kekayaan Intelektual mendukung dan memberi penghargaan kepada kreator, merangsang pertumbuhan ekonomi dan memajukan pengembangan sumber daya manusia, karenanya kekayaan intelektual bersifat memberdayakan.
Karya-karya intelektual yang dilahirkan seseorang dengan pengorbanan tenaga, waktu dan bahkan biaya. Adanya pengorbanan tersebut menjadikan karya yang dihasilkan memiliki nilai, apabila ditambah dengan manfaat ekonomi yang dapat dinikmati, nilai ekonomi yang melekat menumbuhkan konsepsi kepemilikan terhadap karya-karya intelektual tadi. Maka bisa dikatakan karya intelektual merupakan kekayaan intelektual yang harus dilindungi.

menurut wikipedia.org kekayaan intelektual adalah pengakuan hukum yang memberikan pemegang hak (atas) kekayaan intelektual (H[A]KI)untuk mengatur penggunaan gagasan-gagasan dan ekspresi yang diciptakannya untuk jangka waktu tertentu.jadi ini tuh fungsinya kaya hak paten itu lho!
Ust Raharjo (guru tik ku skg) menuliskan seperti ini, Kekayaan Intelektual merupakan alat penunjang pembangunan ekonomi dan penciptaan kreasi yang pada saat ini belum digunakan untuk memberikan hasil yang optimal di semua negara, terutama di negara berkembang, padahal ia adalah sebuah kekuatan yang dapat digunakan untuk memperkaya kehidupan seseorang dan masa depan suatu bangsa secara material, budaya dan sosial. Kekayaan Intelektual mendukung dan memberi penghargaan kepada kreator, merangsang pertumbuhan ekonomi dan memajukan pengembangan sumber daya manusia, karenanya kekayaan intelektual bersifat memberdayakan.
Karya-karya intelektual yang dilahirkan seseorang dengan pengorbanan tenaga, waktu dan bahkan biaya. Adanya pengorbanan tersebut menjadikan karya yang dihasilkan memiliki nilai, apabila ditambah dengan manfaat ekonomi yang dapat dinikmati, nilai ekonomi yang melekat menumbuhkan konsepsi kepemilikan terhadap karya-karya intelektual tadi. Maka bisa dikatakan karya intelektual merupakan kekayaan intelektual yang harus dilindungi.

kalau ide-ide kita ngga di patenkan, ntar klo ide kita di curi gmn?

Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak yang diberikan kepada orang-orang atas hasil dari buah pikiran mereka. Biasanya hak eksklusif tersebut diberikan atas penggunaan dari hasil buah pikiran si pencipta dalam kurun waktu tertentu. Buah pikiran tersebut dapat terwujud dalam tulisan, kreasi artistik, simbol-simbol, penamaan, citra, dan desain yang digunakan dalam kegiatan komersil.
Menurut WIPO (World Intellectual Property Organization) – badan dunia di bawah naungan PBB untuk isu HKI, hak kekayaan intelektual terbagi atas 2 kategori, yaitu: Hak Kekayaan Industri, yaitu Kategori ini mencakup penemu-an (paten), merek, desain indus-tri, dan indikasi geografis. Dari sumber situs WTO, masih ada hak kekayaan intelektual lainnya yang termasuk dalam kategori ini yaitu rahasia dagang dan desain tata letak sirkuit terpadu. Sedangkan hak cipta yaitu Hak Cipta merupakan istilah legal yang menjelaskan suatu hak yang diberikan pada pencipta atas karya literatur dan artistik mereka. Tujuan utamanya adalah untuk memberikan perlindungan atas hak cipta dan untuk mendukung serta memberikan penghargaan atas buah kreativitas.
menurut perdagangan RI ..
Pentingnya peran dan posisi UKM di Indonesia, sebagai salah satu pelaku usaha yang memiliki kontribusi yang nyata dalam perekonomian dan perdagangan nasional, antara lain terbukti dengan tetap kokoh dan berjalannya sebagian besar usaha tersebut selama berlangsungnya masa krisis/transisi beberapa waktu yang lalu. Walaupun demikian, sangatlah disadari bahwa daya saing dan kemampuan kalangan UKM perlu lebih ditingkatkan agar dapat memanfaatkan sistem perdagangan bebas, termasuk sub sistem HKI yang telah ada, sebagai peluang untuk memperkenalkan produk-produk unggulan mereka di pasar global serta ikut serta dan bahkan berperan secara nyata dalam sistem perdagangan bebas yang berlangsung saat ini. Pemerintah memandang perlu untuk membantu dan memenuhi kebutuhan/fasilitas yang mereka perlukan dalam rangka menghadapi tantangan yang cukup berat di era perkembangan teknologi dan persaingan bisnis/perdagangan saat ini, serta untuk meningkatkan pemahaman, pemanfaatan, dan pendayagunaan sistem HKI di kalangan UKM

Kerja sama antara Kementerian Hukum dan HAM RI cq. DJHKI dengan Kementerian Perdagangan RI cq. BPEN merupakan salah satu wujud keseriusan Pemerintah Indonesia dalam rangka meningkatkan dan memantapkan pengembangan sistem HKI secara menyeluruh. Peran serta Kementerian Perdagangan dalam penyebarluasan pengetahuan serta pemahaman sistem HKI kepada UKM akan sangat membaantu dalam pembangunan sistem HKI secara menyeluruh. Diharapkan, dengan adanya penandatanganan naskah Nota Kesepahaman antara DJHKI dengan BPEN yang dilakukan hari ini akan lebih meningkatkan dan memantapkan kerjasama yang lebih intensif, produktif dan efisien dalam pembangunan sistem HKI sebagai fondasi dari ekonomi kreatif sehingga pada akhirnya dapat mendorong dan menciptakan iklim yang kondusif dalam pembangunan ekonomi kreatif di Indonesia.

Hak atas kekayaan intelektual, teknologi, dan industri merupakan tiga wujud yang sangat kuat berinteraksi satu terhadap yang lain dalam proses pembentukan nilai tambah di segala aspek kehidupan dan penghidupan kita. Proses ini berjalan secara terus menerus saling berkait dan berkesinambungan. Tolok ukur keberhasilan proses pembentukan nilai tambah ini, ditandai dengan “pemanfaatan mesin-mesin, ketrampilan (pengetahuan) manusia, dan substansi lainnya; diintegrasikan sepenuhnya oleh teknologi, sehingga menghasilkan produk barang dan jasa yang bernilai jauh lebih tinggi dari nilai total dari material dan masukan-masukan lainnya. Konsep ini yang selanjutnya dikenal dengan konsep sinergi.

Penerapan, pengembangan, dan penguasan teknologi tidaklah mungkin dapat dicapai dengan baik, tanpa didukung dengan budaya kreatif dan inovatif dari sebagian terbesar masyarakat kita. Laju pertumbuhan Iptek yang terus meningkat dari waktu ke waktu, hanya memberikan peluang bagi masyarakat yang dinamik untuk dapat mengejar dan mengikuti perkembangan Iptek tersebut. Budaya kreatif dan inovatif merupakan ciri menonjol dan faktor menentukan dalam dinamika masyarakat untuk menerapkan, mengembangkan, dan menguasai teknologi. Bahwa penguasaan Iptek merupakan kunci keberhasilan suatu bangsa, setidaknya telah dibuktikan oleh Jepang, Korea, dan beberapa negara lainnya. Mereka adalah negara-negara yang tidak memiliki kekayaan alam cukup, namun mampu mengatasi kekurangan sumber daya alamnya dengan penguasaan teknologi secara tepat. Usaha-usaha yang mereka lakukan adalah dengan meningkatkan kegiatan R & D untuk memperoleh teknologi terbaik dan kompetitif.

Permasalahan mengenai Hak Kekayaan Intelektual akan menyentuh berbagai aspek seperti aspek teknologi, industri, sosial, budaya, dan berbagai aspek lainnya. Namun aspek terpenting jika dihubungkan dengan upaya perlindungan bagi karya intelektual adalah aspek hukum. Hukum diharapkan mampu mengatasi berbagai permasalahan yang timbul berkaitan dengan Hak Kekayaan Intelektual tersebut. Hukum harus dapat memberikan perlindungan bagi karya intelektual, sehingga mampu mengembangkan daya kreasi masyarakat yang akhirnya bermuara pada tujuan berhasilnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual.Aspek teknologi juga merupakan faktor yang sangat dominan dalam perkembangan dan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual. Perkembangan teknologi informasi yang sangat cepat saat ini telah menyebabkan dunia terasa semakin sempit, informasi dapat dengan mudah dan cepat tersebar ke seluruh pelosok dunia. Pada keadaan seperti ini Hak Kekayaan Intelektual menjadi semakin penting. Hal ini disebabkan Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak monopoli yang dapat digunakan untuk melindungi investasi dan dapat dialihkan haknya.
Dengan adanya sebuah sistem informasi Hak Kekayaan Intelektual yang integral dan mudah diakses oleh masyarakat, diharapkan tingkat permohonan pendaftaran Hak Kekayaan Indonesia di Indonesia semakin meningkat. Sedangkan dengan penegakan hukum secara integral (dimana termasuk di dalamnya Hak Kekayaan Intelektual), pelanggaran dalam bentuk pembajakan hasil karya intelektual yang dilindungi undang-undang akan semakin berkurang. Sinergi antara keduanya, sistem informasi Hak Kekayaan Intelektual dan penegakan hukum yang integral, pada akhirnya akan membawa bangsa Indonesia kepada kehidupan yang lebih beradab, yang menghormati hasil karya cipta orang lain. Namun demikian peran serta dan dukungan masyarakat secara aktif tetap merupakan kunci sukses dalam penegakan Hak Kekayaan Intelektual secara keseluruhan.

Fenomena alam ini bukan hanya terjadi pada satu aspek kehidupan saja, akan tetapi terjadi pada seluruh aspek kehidupan mereka, termasuk dalam urusan harta benda dan perniagaan.

Betapa banyak barang yang pada zaman dahulu, dianggap memiliki nilai ekonomis tinggi, akan tetapi sekarang, nilai barang tersebut telah sirna. Masyarakatpun telah memandangnya dengan sebelah mata bahkan mungkin saja tidak lagi memiliki nilai ekonomis sedikitpun.

Sebaliknyapun demikian, betapa banyak barang yang dahulu tidak bernilai ekonomis sedikitpun, akan tetapi sekarang barang tersebut bernilai jual tinggi.

Dahulu, siapakah yang sudi membeli oksigen (udara) dengan harga mahal? Apalagi membeli, membayangkannya saja mungkin tidak. Akan tetapi di zaman kita, oksigen telah menjadi barang yang dapat diperjual-belikan, dan bahkan memiliki nilai ekonomis tinggi.

Diantara hal yang dahulu tidak bernilai ekonomis, akan tetapi pada zaman kita bernilai ekonomis besar ialah kekayaan intelektual.Hak kekayaan intelektual dewasa ini telah merupakan alat yang ampuh untuk pertumbuhan dan perkembangan ekonomi suatu bangsa (a powerful tool for economic development) . Data menunjukan bahwa umumnya ekspor negara-negara berkembang dalam bentuk hasil-hasil dan kekayaan alam tidak dapat dibanggakan lagi. Kemerosotan prosentase ekspor tersebut mencapai 70% pada tahun 1900 turun hingga 20% pada akhir abad ke 20 . Data tersebut menunjukkan bahwa, sumber kekayaan alam yang dimiliki oleh suatu bangsa pada kenyataannya tidak dapat membawa kemakmuran dan kesejahteraan bagi rakyatnya. Tetapi, dengan menghandalkan hak kekayaan intelektual banyak sudah Negara-negara menjadi Negara sejahtera (welfare state). Karya intelektual manusia merupakan potensi ekonomi yang tidak habis-habisnya dan akan terus mengalami perkembangan dan kemajuan.
Tidak dapat disangkal lagi, bahwa hak kekayaan intelektual merupakan pintu gerbang bagi lahirnya ilmu pengetahuan dan teknolohi. Teknologi tidak lahir dengan sendirinya, seperti halnya manusia yang lahir dari kandungan ibunya. Suatu teknologi dihasilkan karena adanya daya kreasi intelektual manusia yang diwujudkan melalui suatu tahapan penelitian yang kemudian menghasilkan invensi (invention).

Berbagai perkembangan teknologi dalam berbagai bidang, baik itu yang sifatnya sederhana maupun high tech, merupakan hasil invensi manusia yang dipatenkan dan dengan demikian dilindungi oleh kaedah hukum, baik hukum internasional maupun hukum nasional suatu negara. Perlindungan hukum terhadap hak kekayaan intelektual itu terdapat hak komersial yang besar jumlahnya.
Menurut pengertian ini dapat dikatakan bahwa hukum memainkan peran penting dan menentukan dalam pembangunan ekonomi suatu masyarakat baik local, nasional maupun internasional. Apalagi di era globalisasi sekarang ini, kebutuhan hukum tidak hanya dirasakan oleh masyarakat awam dan si pencari keadilan dalam berperkara di pengadilan saja, tetapi pelaku bisnis, ekonom, petani dan teknokrat juga membutuhkan hukum yang tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan hukum untuk bidang dan profesinya masing-masing. Kekayaan Intelektual adalah pengakuan hukum yang memberikan pemegang hak (atas) kekayaan intelektual (H[A]KI) untuk mengatur penggunaan gagasan-gagasan dan ekspresi yang diciptakannya untuk jangka waktu tertentu. Istilah 'kekayaan intelektual' mencerminkan bahwa hal tersebut merupakan hasil pikiran atau intelektualitas, dan bahwa hak kekayaan intelektual dapat dilindungi oleh hukum sebagaimana bentuk hak milik lainnya.
Hukum yang mengatur kekayaan intelektual biasanya bersifat teritorial; pendaftaran ataupun penegakan hak kekayaan intelektual harus dilakukan secara terpisah di masing-masing yurisdiksi bersangkutan. Namun, hukum yang berbeda-beda tersebut semakin diselaraskan dengan diberlakukannya perjanjian-perjanjian internasional seperti Persetujuan tentang Aspek-aspek Dagang Hak Kekayaan Intelektual Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), sementara perjanjian-perjanjian lain memungkinkan pendaftaran kekayaan intelektual pada lebih dari satu yurisdiksi sekaligus.

2 komentar: